Begini Ciri-Ciri Hewan Qurban Kena Cacar Sapi, Masih Sah, Tapi Ada Syaratnya

sapi untuk idul adha Hewan kurban
Pemerintah memastikan sapi kurban di Kota Tasikmalaya bebas PMK. (foto: Firgiawan)
0 Komentar

PANGANDARAN,RADARTASIK.ID – Masyarakat diimbau untuk lebih skeptis atau berhati-hati dalam memilih hewan qurban, apalagi saat ini masih ada ancaman penyakit Cacar Sapi.

Namun, hewan qurban yang kena Cacar sapi kategori ringan, ternyata masih sah untuk dipakai hewan qurban.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pangandaran Deni Rakhmat mengatakan bahwa masyarakat harus memastikan bahwa hewan qurban tidak menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berat.

Baca Juga:Gempa Cilacap, Terasa Getarannya Hingga ke Kabupaten Pangandaran2 Pantai di Pangandaran Ini Cocok Dikunjungi Pas Liburan

“Perhatikan jika banyak air liur di mulut sapi, keluar banyak karena luka, disekitar hidung dan lidah juga, hati-hati itu PMK, tapi kalau ringan, masih sah untuk dijadikan hewan qurban” jelasnya kepada Radar Selasa (27/6).

Kemudian, ciri selanjutnya hewan sapi kena PMK kategori ringan bisa dilihat dari kukunyayang kena infeksi, kondisi lesu, tidak nafsu makan, tapi tubuhnya tidak kurus, itu masih sah jadi hewan qurban.

“Biasanya pada level gejala klinis kategori berat, hewan sapi sampai pincang, kuku lepas dan tidak bisa berjalan, kurus permanen, butuh waktu lama untuk penyembuhan, jadi tidak sah jadi hewan qurban,” katanya.

Sementara kalau sapi kena Cacar Sapi atau LSD kategori ringan, bisa dilihat dari benjolan ditubuhnya yang tidak sampai 50 persen, kemudian benjolan itu tidak pecah, masih sah jadi hewan qurban.

“Namun jika gejala klinis berat seperti munculnya benjolan lebih 50 persen, kemudian benjolan-benjolan ini bisa pecah dan menjadi koreng dan membentuk jaringan parut, hukumnya tidak sah jadi hewan qurban,” ujarnya.

Nah, untuk hewan qurban sapi yang memiliki penyakit cacar sapi ringan, sesudah disembelih saat idul adha, kulit yang ada benjolnya dipisahkan dari kulit hewan yang sehat.”Kulit yang berebnjol diberi garam plus soda abu atau soda cuci sebanyak 2 persen, dikeringkan selama 7 hari,” jelasnya.

Ia mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan di lapangan, pada hewan qurban di Pangandaran.”Tapi hasilnya baru mau dibikin laporan dulu kang,” katanya.

0 Komentar