Bea Balik Nama Kendaraan Nol Persen

Bea Balik Nama Kendaraan Nol Persen
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Kabar gembira untuk masyarakat khususnya mereka yang akan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program terebut digulirkan di seluruh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D), tak terkecuali wilayah Kota Banjar. “Mulai 1 November sampai 23 Desember 2022 digulirkan program pembebasan BBNKB II,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Banjar Benny Suranata SE, MM di kantor Samsat Kota Banjar, Senin (31/10/2022).

Benny menuturkan, program tersebut akan memberikan keuntungan bagi para pemohon BBNKB II. Dimana pemohon akan mendapatkan pembebasan bea balik nama yang biasa dikeluarkan 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). “Keuntungan dari program ini, bea balik nama yang harusnya dibebankan sebesar 1 persen akan dibebaskan. Alias nol persen,” ucap Benny.

Baca Juga:Dilanjut Asal Penunjang DipenuhiASN Setda Diperiksa

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Program pembebasan BBN II berlaku untuk mereka yang melakukan pembayaran sebelum tanggal 23 Desember 2022. Artinya, waktu pembayaran BBNKB II dilaksanakan sebelum atau terakhir pada 23 Desember 2022. “Pokok yang menjadi perhatian tanggal bayar jangan melebihi tanggal 23 Desember,” tutur Benny.

Benny mengungkapkan, nilai rupiah dari potensi Program Pembebasan BBNKB II di P3D wilayah Banjar realisasinya 95,72 persen dari target Rp 345.253.000. Atau baru mencapai Rp 330.474.200. “Mudah-mudahan dalam sisa waktu sebulan setengah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Benny. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar