Bawaslu Ciamis Soroti Masih Terpampangnya Gambar Herdiat-Yana di Lembaga Pendidikan dan Kantor Pemerintah

Herdiat-yana
Spanduk bergambar Herdiat dan Yana semasa menjabat kepala daerah masih terpasang di salah satu SD di Kabupaten Ciamis, Rabu 10 Juli 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali menyoroti masih terpajangnya gambar Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai bupati dan wakil bupati di sejumlah lembaga pendidikan. 

Termasuk sekolah-sekolah negeri. Padahal masa jabatan keduanya telah habis sejak 20 April 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, mengatakan spanduk bergambar calon kepala daerah dari petahana itu harus menjadi perhatian bersama. 

Baca Juga:Hj Nurhayati Srikandi Politik, "Kado Istimewa" DPP PPP untuk Kota TasikmalayaManuver Partai Golkar: Berikan Tugas ke Soedarsono untuk Maju Pilkada

Setiap instansi baik tingkat kabupaten ataupun desa, lingkungan pendidikan, dan tempat ibadah harus bersih dari alat peraga sosialisasi bakal calon kepala daerah (Bacakada). 

Hal itu dikhawatirkan memengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa.

“Kita saling mengingatkan. Siapapun boleh menegur dan menyuruh diturunkan saja. Karena kurang elok ada gambar petahana di lembaga pendidikan dan para ASN harus netralitas sebelum, sedang, dan sesudah (Pilkada),” katanya kepada Radar, Kamis 11 Juli 2024.

Meski begitu ia mengakui ada kemungkinan pihak lembaga kelupaan atau kurang pemahaman terhadap potensi pelanggaran Pilkada serta etika di tahun politik. 

Sebab meski belum masuk tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, namun hal itu dapat dianggap pelanggaran apabila dilakukan dengan sengaja. 

“Kita akan segera mencari tahu dan mengingatkan tersebut. Kalau itu tidak sengaja maka segera diturunkan dan kalau sengaja dapat proses,” ujarnya.

Poinnya, lanjut dia, walaupun saat ini memang masih melakukan pemutakhiran data pemilih sampai 25 Juli 2024 dan pendaftaran Bacakada sampai Agustus 2024, langkah mitigasi harus tetap dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Yaitu 27 November 2024. 

Baca Juga:Yanto Oce, Konsolidasi Lebih Awal, Posisi Politik Paling Terjal, Memantulkan Kekuatan Mental!Benarkah Magnet Politik H Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya Meredup?

“Tentunya harus ada netralitas ASN dan pegawai desa atau kepala desa agar dapat saling menjaga satu sama lainnya,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya pun telah mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu kecamatan ini melakukan langkah pencegahan untuk kerawanan yang kemudian akan hadir penyelenggaraan Pilkada yang sukses tanpa ekses. 

“Seperti tidak boleh kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, instansi pemerintah,” lanjut dia.

Mengenai hal ini, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis, Sigit Ginanjar menyampaikan Disdik Ciamis telah memberikan imbauan untuk netralitas jelang Pilkada. 

0 Komentar