Bawaslu Ciamis Imbau Gambar Calon Bupati di Instansi Pemerintah Diturunkan

baliho herdiat sunarya
Gambar Herdiat semasa menjabat bupati masih menempel di kantor Bapenda. (Fatkhur Rizqi)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Di tengah masa kampanye Pilkada 2024, sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Ciamis masih terlihat memasang gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Radar pada Senin 7 Oktober 2024, gambar tersebut masih terpampang di beberapa kantor pemerintahan, meskipun kampanye sudah berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa Bawaslu belum bisa memastikan apakah hal tersebut melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

“Soal apakah melanggar netralitas ASN atau tidak, Bawaslu harus dikaji dulu,” ujarnya.

Untuk melakukan kajian, Bawaslu Ciamis akan melakukan penelusuran terkait pemasangan gambar di instansi pemerintah. Selain itu, pihaknya juga akan mengimbau agar gambar tersebut diturunkan.

“Kita belum bisa langsung itu sebagai pelanggaran netralitas ASN. Akan tetapi melalui penelusuran dulu, atau melakukan imbau dulu untuk diturunkan,” tambahnya.

Menurut Jajang, gambar tersebut telah terpasang sejak lama, sebelum masa kampanye Pilkada dimulai. Bawaslu telah memberikan imbauan agar gambar tersebut segera diturunkan.

“Bawaslu sudah mengimbau untuk menurunkan gambar tersebut. Alasannya mungkin belum sempat diturunkan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang di beberapa lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan tempat pendidikan.

“Dalam regulasinya yang dilarang masuk halaman di tempat-tempat terlarang pemasangan APK. Kalau di tiang-tiang atau trotoar wewenangnya Satpol PP,” jelas Samsul.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Dengan imbauan yang telah dikeluarkan, Bawaslu berharap agar pihak terkait segera menurunkan gambar-gambar yang masih terpampang di instansi pemerintah, guna menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada 2024. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar