Total Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis 2023 Rp 47,58 Miliar, Kabag Kesra: Jangan Percaya Siapapun Minta Potongan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta para penerima bantuan hibah keagamaan tidak mempercayai siapapun yang mengatasnamakan pejabat Pemkab Ciamis untuk meminta potongan.

“Karena dari Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak ada potongan apapun,” ujar ujar Kabag Kesra Kabupaten Ciamis Ihsan Rasyad kepada Radar, Senin (23/10/2023).

Penyaluran hibah keagamaan tahun 2023 di Kabupaten Ciamis didominasi pembangunan masjid. Tahun ini total anggaran hibah yang dialokasikan mencapai Rp 47.582.000.000 atau Rp 47,58 Miliar untuk 1.284 lembaga pendidikan keagamaan, ormas dan masjid. Nominal bantuan sendiri beragam. Dari mulai Rp 10 juta – Rp 200 juta.

“Per Oktober ini, bantuan hibah keagamaan yang baru cair 648 titik. Semoga akhir tahun ini bisa selesai 1.284 titik,” katanya.

Baca juga: Wisata Religi dan Budaya Kabupaten Ciamis Tak Pernah Sepi

Bantuan hibah keagamaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisa hibah yang belum cair diharapkan bisa tuntas tersalurkan pada akhir tahun.

Alokasi hibah keagamaan sendiri fluktuarltif setiap tahunnya. Seperti pada tahun 2021 diatas Rp 50 miliar untuk 2.400 titik dan tahun 2022 diangka Rp 35 miliar lebih dari 980 titik. Hal ini bergantung pada kemampuan APBD. Tahun ini angkanya kembali naik dibanding tahun lalu.

“Namun kebanyakan yang mendapatkan bantuan hibah keagamaan tahun ini Masjid diangka Rp 23 miliar. Hal itu karena setiap RW pasti memiliki masjidnya yang perlu dibantu pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam penggunaan bantuan hibah keagamaan tersebut, sambung ia, untuk sarana penunjang dan stimulan pembangunan infrastruktur. Ada yang membeli speaker, tempat wudhu, rehabilitasi total, renovasi, dan lainnya.

Baca juga: Hanya 10 Parpol Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Kabupaten Ciamis

“Hibah ini sifatnya stimulan. Misalnya ketika kebutuhan rehabilitasi masjid total Rp 1 miliar, sehingga kita memberikannya dengan menyesuaikan anggaran kisaran 10-20 persen dan sisanya swadaya masyarakat,”katanya.

Penyaluran hibah keagamaan, kata dia, sesuai dengan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pengajuan pencairan bantuan hibah sendiri butuh proposal fisik dari penerima.

“Proposal ini sebagai penunjang di masukkan ke SIPD pada pertengahan tahun ( 2022, Red). Kemudian, proposal yang sudah masuk di SIPD, nanti di survei kondisi, alamat, struktur kepengurusannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *