Ancaman RUU Penyiaran: Melarang Penayangan Liputan Eksklusif Investigasi

RUU Penyiaran
Foto kiri: Forum Jurnalis Tasikmalaya dan mahasiswa berunjuk rasa di taman kota. Foto kana: Solidaritas Jurnalis Ciamis berorasi di depan kantor DPRD. (foto-foto: Ayu/Rizqi)
0 Komentar

Para jurnalis sengaja tidak mengirim surat undangan formal kepada para wakil rakyat karena ingin melihat kesadaran dan kepedulian DPRD terhadap dunia jurnalistik.

“Apakah ada dari dewan yang hadir hari ini? Tidak ada. Kami kecewa, meski mereka tidak diundang resmi. Kami sekarang tahu kepedulian mereka terhadap Jurnalis tidak ada,” ungkap Eko.

Meski begitu, forum tetap mengirimkan surat tuntutan tersebut kepada DPRD Kota Tasikmalaya. Kemudian meminta DPRD meneruskan tuntutan itu ke DPR-RI.

Baca Juga:Ulama Banjar Sepakat Dukung Supriana Maju Pilkada30 Tahun Sudah Jadi Pelayan Publik, Ivan Dicksan Ingin Kota Tasik Lebih Nyaman!

Hal itu dibuktikan mempublikasi surat yang dikirim selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan sikap tersebut ditandatangani bersama.

Aksi itu diikuti oleh jurnalis yang bertugas di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, IJTI Korda Tasikmalaya, AJI Bandung, dan Pers Mahasiswa se-Tasikmalaya.

Penolakan RUU Penyiaran Bergema di Ciamis

Aksi penolakan terhadap RUU juga bergema di Kabupaten Ciamis. Sejumlah awak media menggelar aksi teatrikal, pembacaan puisi dan menggantungkan id card profesi mereka sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran yang berpotnsi jadi sumber pembungkaman pers.

Aksi itu dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Ciamis dengan diikuti pula para anggota kelompok pers mahasiswa, seniman, aktivis dan kaum perempuan.

“Ketika jurnalisme investigasi dibungkam, ancaman terkikis untuk mendapatkan informasi kebebasan pers,” kata ujar Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Ciamis Adeng Bustomi.

Oleh karenanya insan pers mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat. Serta tidak mengkhianati Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“DPR harus melibatkan masyarakat, Organisasi Jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran. Ditambah DPR memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan,” paparnya. (Ayu/Riz)

0 Komentar