988 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

988 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Polres Pangandaran memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Pemusnahakan dilakukan di Mapolres Pangandaran, Kamis (15/12/2022).

Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit dalam sambutanya mengatakan, jumlah botol miras yang dimusnahkan sebanyak 988 botol berbagai merek. “Selain itu ada ciu sebanyak delapan botol besar dan tujuh botol kecil,” ujarnya saat memberikan sambutan di kegiatan pemusnahan miras, kemarin.

Penyitaan minuman keras dilakukan Sat Res Narkoba Polres Pangandaran sebanyak 731 botol miras pabrikan, 8 botol besar ciu dan 7 botol kecil ciu. “Kemudian jajaran polsek berhasil mengamankan 128 botol miras pabrikan dan Satreskrim sebanyak 65 botol miras pabrikan,” katanya.

Baca Juga:Wisatawan Diminta Selektif Saat Jajan di PantaiKontingen Peleton Beranting Dilepas

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya, pemusnahan ratusan botol miras dilakukan dengan cara digilas stum. Sementara ciu ditumpahkan semua. Pemusnahan hasil operasi sejak 7 Desember itu dilakukan supaya ada gambaran dan informasi kepada masyarakat tentang upaya yang telah dilakukan Polres Pangandaran dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat.

Menurutnya, yang disita merupakan minuman keras ilegal, tidak memiliki izin edar di Pangandaran. “Ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi Kamtibmas, khususnya dalam menghadapi Nataru,” terangnya.

Asda I Kabupaten Pangandaran Rida Nirwana mengapresiasi penyitaan ratusan botol miras tersebut. “Penyitaan yang melibatkan lintas sektoral ini agar Pangandaran kondusif, apalagi menjelang akhir tahun,” ucapnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH SIK mengapresiasi sinergitas antara Polri TNI dan Satpol PP dalam menjaga kondusivitas di Pangandaran. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar