BANJAR, RADTASIK.ID – Sejumlah perubahan skema dilakukan partai politik di Kota Banjar pada Pemilu 2024. Tercatat, lima partai politik melakukan perubahan.
“Kelima partai itu yakni Partai Hanura, PKB, Partai Gelora, Perindo dan Partai Nasdem,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar Moch Wahab Hasbullah, Selasa 3 Oktober 2023.
Moch Wahab Hasbullah menjelaskan, perubahan yang dilakukan lima partai politik ini masing-masing berbeda.
Baca Juga:Kekeringan di Kabupaten Pangandaran Meluas, Dewan: Butuh Penanganan Jangka Panjang!64 Sekolah Kota Banjar Masih Berdiri di Tanah Desa, 2 di Antaranya Terancam Digusur
Ada pergantian bakal calon, perpindahan dapil, pergantian nomor urut bahkan ada penghapusan bakal calon anggota legislatif.
“Konteks ini substansinya harus mendapatkan rekomendasi dari DPP. Setelah rekom dari DPP baru bisa menyampaikan ke KPU. Jadi KPU akan menerima perubahan penggantian dengan catatan harus ada rekomendasi atau persetujuan DPP,” kata Moch Wahab Hasbullah.
“Penghapusan bacaleg dilakukan Partai Gelora. PKB hanya pergantian di Dapil 2 bacalegnya,” ucap Wahab menambahkan.
Moch Wahab Hasbullah menjelaskan, penyerahan berkas masa pencermatan tidak hanya dilakukan partai politik di Kota Banjar yang melakukan perubahan.
Partai Politik di Kota Banjar Harus Serahkan Berkas
Tetapi mereka yang tidak melakukan perubahan tetap harus menyampaikan ke KPU melalui help desk dan Silon KPU.
“Partai lain yang tidak ada perubahan sama kita sampaikan, kita terima. Mereka harus menetapkan terkait pencermatan meskipun tidak ada penggantian atau perubahan,” ujarnya.
“Jadi tetap disampaikan ke KPU. Batas akhir sampai hari ini 3 Oktober 2023. Seperti biasa di hari akhir sampai pukul 23.59 WIB,” tutur Moch Wahab Hasbullah.
Baca Juga:Nelayan di Kabupaten Pangandaran Sedang Panen, Sebelumnya Dapat Ikan Kakap Merah Kini Udang Cenang2 Bangunan Sekolah di Kota Banjar Terancam Digusur, Bagaimana Nasib Siswanya?
Setelah masa pencermatan, Moch Wahab Hasbullah menjelaskan, sub tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Banjar akan dilaksanakan verifikasi administrasi kembali bagi partai politik di Kota Banjar yang mengajukan pergantian bakal calon.
Verifikasi dilaksanakan selama 15 hari dari 4 Oktober 2023 sampai 18 Oktober 2023.
“Tanggal 19 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 akan rekap terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT,” ujarnya. (*)