5 Kecamatan Ingin Memisahkan Diri dari Ciamis dan Mendirikan DOB Kabupaten Kawasen

Kabupaten Kawasen
Ketua Forum Persaudaraan Ciamis Selatan, Suyono, memberi keterangan kepada awak media soal wacana pembentukan DOB Kabupaten Kawasen pada Kamis 15 Agustus 2024. (ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah sukses memekarkan Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, kini muncul wacana baru untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinamakan Kabupaten Kawasen.

Wacana ini didorong oleh Forum Persaudaraan Ciamis Selatan, yang terdiri dari masyarakat lima kecamatan di wilayah selatan Ciamis.

Ketua Forum Persaudaraan Ciamis Selatan, Suyono, mengungkapkan bahwa dalam silaturahmi yang digelar di Banjarsari kemarin, masyarakat dari lima kecamatan—Kecamatan Lakbok, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Banjaranyar, dan Kecamatan Pamarican—sepakat untuk membahas pemekaran Kabupaten Ciamis bagian selatan menjadi Kabupaten Kawasen.

Baca Juga:Bau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota TasikmalayaPAN Warning Semua Kandidat di Pilkada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Mental!

“Forum Persaudaraan Ciamis Selatan ini telah terbentuk puluhan tahun yang lalu dan murni merupakan perkumpulan masyarakat dari lima kecamatan tersebut, tanpa keterkaitan dengan partai politik atau kelompok tertentu,” jelas Suyono kepada Radar, Kamis (15/8/2024).

“Kami rutin berkumpul setiap tiga bulan sekali, dan pertemuan terakhir pada 14 Agustus kemarin membahas rencana pemekaran ini,” lanjutnya.

Suyono menjelaskan bahwa pembentukan Kabupaten Kawasen memiliki latar belakang sejarah yang kuat.

Lima kecamatan ini dahulu termasuk dalam wilayah Kadaleman Kawasen, yang memiliki kedudukan setingkat kabupaten. Namun, status tersebut dihapuskan oleh pemerintah kolonial.

“Wilayah lima kecamatan ini memang memiliki sejarah sebagai bagian dari Kawasan Kawasen dan eks Kewedanaan Banjarsari, Kabupaten Ciamis,” tambah Suyono.

Meski wacana ini sudah mengemuka, proses pemekaran ini belum sampai pada tahap pengajuan persetujuan resmi untuk menjadi Kabupaten Kawasen.

“Setelah pertemuan kemarin, kami berencana untuk mengumpulkan syarat-syarat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah terkait,” jelasnya.

Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!

Suyono mengakui bahwa proses ini akan memakan waktu lama, membutuhkan biaya yang besar, dan melalui berbagai tahapan. Dukungan dari BPD di setiap desa harus dipersiapkan, dengan target minimal 90 persen dukungan. Selain itu, pemetaan batas wilayah, penyusunan profil desa, jumlah penduduk, dan perhitungan sumber pendapatan asli daerah juga harus dilakukan.

“Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan membentuk pengurus DOB dalam upaya pemekaran wilayah. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, termasuk dukungan dari lima kecamatan, wacana ini sah-sah saja,” ujarnya.

0 Komentar