400 Masyarakat Girimukti Terima Sertifikat Tanah, BPN Kabupaten Garut Pesan Hal Ini

Masyarakat Girimukti
Pembagian sertifikat tanah pada Program PTSL di Desa Girimukti Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Masyarakat Girimukti Kecamatan Singajaya bisa bernafas lega. Pasalnya sertifikat tanah yang dinanti-nanti selama ini sudah bisa didapatkan.

Perwakilan BPN Kabupaten Garut Deden Hartadi mengatakan, pemberian sertifikat tanah itu melalui Program PTSL. “Ini mungkin yang ditunggu-tunggu dan dipertanyakan masyarakat berkaitan dengan sertifikat tanah. Alhamdulillah sekarang bisa dibagikan,” ucapnya, Kamis 14 September 2023.

Deden Hartadi berharap sertifikat yang sudah diterima masyarakat Girimukti bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya. “Mudah-mudahan bisa berguna dan jangan dipergunanan untuk yang konsumtif, tapi dipakai untuk yang bermanfaat seperti untuk mengembangan usaha,” harapnya.

Baca Juga:Sempat Tersendat, Wabup Minta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Garut Beres Akhir Tahun Ini274.103 Meter Persegi Lahan Terdampak Tol Getaci di Kabupaten Garut Sudah Dibebaskan

Kepala Desa Girimukti Nurima Asmara bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN Kabupaten Garut. Dia menyebut pada tahap pertama ada 400 sertifikat yang dikeluarkan.

“Ini merupakan harapan kami dan masyarakat Desa Girimukti, dengan adanya program sertifikat ini warga sangat senang dengan kepemilikan tanahnya yang sudah sah atau bersertifikat,” katanya.

Masyarakat Girimukti Senang Setelah Penantian Panjang

Nuriman menuturkan, setelah diinformasikan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) selesai, masyarakat antusias dan berbondong-bondong menghadiri pembagian sertifikat tanah.

Salah seorang masyarakat Girimukti, Yuyun mengatakan, senang sertifikat tanah yang ia ajukan selesai. “Ya alhamdulillah setelah sekian lama menunggu akhirnya selesai juga,” katanya.

Ia merasa setelah ada sertifikat tanah akan mempermudah pada proses pembayaran pajak dirinya. “Sekarang kan sudah milik pribadi, jadi kalau dulu mah atas namanya masih orang lain. Jadi kalau mau bayar pajak harus ke orangnya dulu,” pungkasnya. (*)

0 Komentar