Hibah 41 Aset Pemkot kepada Pemkab Tasikmalaya Kembali Disorot, Opsi Judicial Review Mencuat

hibah aset Tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

Asep mengatakan, pihaknya juga ingin melanjutkan aspirasi sejumlah tokoh yang sebelumnya memperjuangkan pemanfaatan aset untuk kepentingan Kota Tasikmalaya. Ia menyinggung almarhum Jaja yang, menurutnya, pernah menginginkan pendopo dijadikan museum kota.

Meski membuka opsi jalur hukum, Asep berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Jika persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, uji materi akan menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.

“Kami akan musyawarah dalam waktu dekat bersama rekan-rekan IPAD (Ikatan Purna Anggota DPRD) dan masyarakat yang sejak awal mendukung penolakan hibah itu. Kami juga berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang pro rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi

Sebelumnya, polemik hibah aset tersebut memicu perdebatan di media sosial Facebook antara Asep dan politisi asal Kabupaten Tasikmalaya, Basuki Rahmat. Basuki menilai penyelesaian aset telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui keputusan bersama dan persetujuan DPRD Kota Tasikmalaya terkait hibah 41 titik aset.

Basuki mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum untuk menguji dasar hukum penyelesaian aset tersebut.

“Judicial review aja ke MA atau MK, itu akan lebih produktif,” tulis Basuki dalam kolom komentar.

Asep menyatakan siap membahas kemungkinan uji materi bersama rekan-rekannya. Polemik ini kembali menyoroti dasar hukum hibah aset serta pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik di Kota Tasikmalaya. (Firgiawan)

0 Komentar