Menurut dia, perencanaan yang meleset dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Dampaknya berpotensi menjalar ke berbagai sektor, mulai dari perbaikan jalan, pembenahan drainase untuk mencegah banjir, penataan fasilitas publik, hingga program bantuan sosial.
Ketika kemampuan keuangan tidak dihitung secara cermat, kegiatan yang telah direncanakan berisiko tertunda atau tidak berjalan sesuai target.
Pembayaran kepada pihak ketiga pun dapat menghadapi kendala apabila kas yang tersedia tidak memadai.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Tegaskan Peran Santri Mengisi KemerdekaanKejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus BPR KRI
Myftah menegaskan, masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari lemahnya perencanaan anggaran. Menurut dia, efisiensi dan keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan yang terus berulang tanpa pembenahan mendasar.
“APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan berbasis fakta,” tegasnya. (red)
