Darurat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di Priangan Timur, OJK: Jangan Terbuai Iming-iming Untung Instan

kasus pinjol ilegal
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati saat memberikan penjelasan dalam media gathering di Purwokerto, Kamis malam (21/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Di antaranya tidak terdaftar di OJK, menawarkan bunga atau keuntungan tidak masuk akal, proses pencairan terlalu mudah, meminta akses seluruh data ponsel, hingga menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

“Dengan menggandeng berbagai pihak, kami berharap literasi keuangan masyarakat Priangan Timur meningkat sehingga warga lebih kritis sebelum menempatkan dana dan tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal maupun investasi bodong,” tambahnya.

OJK berharap edukasi dan peningkatan literasi keuangan bisa menjadi benteng awal melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kini makin masif dan menyasar semua kalangan. (rezza rizaldi)

0 Komentar