RADARTASIK.ID – Upaya peningkatan layanan publik terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui inovasi berbasis digital.
Terhitung mulai 1 April 2026, pembaruan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) resmi diluncurkan dengan menghadirkan fitur antrean online yang dapat diakses melalui laman resminya.
Fitur terbaru ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor cabang.
Baca Juga:New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Mewah dengan Sentuhan Retro dan Warna Burgundy EksklusifHijabers Serenity Ride Cirebon: Gaya, Keselamatan, dan Solidaritas Pecinta Honda Scoopy
Peserta kini dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui videocall maupun datang langsung.
Khusus untuk layanan tatap muka, sistem akan menampilkan jadwal kedatangan lengkap dengan estimasi waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu datang terlalu awal atau menunggu dalam antrean panjang.
Dengan sistem antrean berbasis jadwal, peserta memiliki kepastian waktu layanan yang lebih terencana.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga memperluas akses layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta dari berbagai segmen.
Kehadiran inovasi ini menjadi solusi atas permasalahan klasik antrean panjang yang kerap terjadi pada layanan klaim.
Tak hanya untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain, seperti memperoleh informasi program, menyampaikan pertanyaan, hingga pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seluruh proses dapat dilakukan secara fleksibel kapan saja dan dari mana saja hanya dengan menggunakan smartphone.
Baca Juga:3 Momen Romantis Yoo Yeon Seok dan Esom yang Bikin Hati Penonton Phantom Lawyer MelelehHumor dan Horor Bersatu! Han Sun Hwa Tampil Memukau di Teaching Practice: Idiot Girls and School Ghost 2
Konsep layanan yang mengusung pola daftar online, datang sesuai jadwal, dan selesai tepat waktu diharapkan mampu menghadirkan pengalaman yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
Sebagai platform digital, Lapak Asik memfasilitasi pengajuan klaim berbagai program, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat yang diterima berupa dana tunai hasil akumulasi iuran peserta beserta pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong transformasi layanan publik yang profesional, responsif, dan modern.
Ke depan, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyambut positif kehadiran fitur antrean online tersebut.
