“Padahal kalau pedagang lama kiosnya sudah tidak dimanfaatkan, mestinya secara sukarela diserahkan ke pemerintah Kabupaten Ciamis. Nantinya pindah tangan pedagang baru itu gratis, hanya cukup bayar retribusi Rp 21.100 per kios per bulan,” ujarnya.
Sebagai contoh, di blok B terdapat lebih dari 200 kios, namun hanya sekitar 50 persen yang aktif digunakan untuk berjualan. Kondisi ini memperkuat urgensi penertiban dan optimalisasi kios pasar.
“Karena di blok B dari lebih 200 kios yang masih aktif berjualan hanya 50 persen saja. Oleh karenanya, pedagang yang tak bayar retribusi pasar dan menutup kiosnya, saya mengingatkan untuk mengembalikan ke pemerintah Kabupaten Ciamis supaya nantinya bisa diganti oleh PKL yang ingin masuk ke kios Pasar Manis Ciamis,” katanya. (riz)
