CIAMIS, RADARTASIK.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Manis Ciamis menawarkan solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menolak relokasi, yakni memanfaatkan kios kosong yang tersedia di dalam pasar.
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pasar. Pasalnya, saat ini masih banyak kios yang tidak digunakan oleh pedagang lama dan dibiarkan tertutup tanpa aktivitas jual beli.
Kepala UPTD Pasar Manis Ciamis, Dana Sudiana, menegaskan bahwa opsi pengisian kios terbuka bagi PKL yang tidak bersedia direlokasi.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“Kalau pun PKL tidak mau direlokasi, alternatifnya bisa mengisi kios yang kosong di Pasar Manis Ciamis, seperti di blok E dan B. Dengan begitu, pasar manis masuk ke kios semua, tidak ada yang di luar,” kata Dana kepada Radar, Rabu (8/4/2026).
Dari total 1.316 kios yang ada, sebagian besar kekosongan berada di blok B dan E. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan fasilitas pasar, meski secara aturan kios tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Ciamis yang harus digunakan atau dikembalikan jika tidak dimanfaatkan.
Dana menjelaskan, pedagang yang tidak lagi menggunakan kios seharusnya mengembalikan kepada pemerintah, terutama jika tidak membayar retribusi dalam jangka waktu tertentu.
“Dengan memastikannya pedagang yang memiliki kios tidak membayar uang retribusi selama tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun secara berturut-turut seharusnya dikembalikan,” ujarnya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banyak pedagang memilih menutup kios tanpa mengembalikannya secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Akan tetapi memang kenyataan di lapangan pedagang lebih memilih menutup kios dan tidak membayar retribusi, bukan untuk mengembalikan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis. Bahkan perpindahan tangan kios antar pedagang pun ada uang pengganti sebesar Rp 50 juta dengan dalih biaya perawatan kios. Padahal hal tersebut tidak dibolehkan, karena merupakan aset negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Ia menegaskan, jika kios dikembalikan secara resmi, proses pengalihan kepada pedagang baru tidak dipungut biaya selain retribusi bulanan.
