Aceng menyebut para relawan sebenarnya ingin menyampaikan keluhan terkait hilangnya mata pencaharian setelah tidak lagi menjaga jembatan.
“Rencana kalau diskusi dengan kita (para relawan, red) akan menyampaikan keluh kesahnya kehilangan mata pencaharian. Karena sekitar 80 orang biasa menjadi relawan Jembatan Cirahong, masih kebingungan mana kemana-mana,” katanya.
Ia berharap ada solusi agar para relawan tetap memiliki penghasilan.
“Misalnya menjadi jadi tukang bersih-bersih jalan atau lainnya, yang terpenting ada penghasilan,” ujarnya.
Baca Juga:Agus Wahyudin Memilih Tidak Bertarung!ISU ITU CERMIN BUKAN PALU!
Aceng juga mengungkapkan bahwa pada 2022, sebelum menjabat sebagai gubernur, Dedi Mulyadi pernah mengunjungi Jembatan Cirahong tanpa membahas larangan penjagaan.
“Hanya menanyakan berapa bayarnya, saya jawabannya sukarela,” katanya.
Ia menilai kebijakan pelarangan pungutan liar baru tegas diberlakukan setelah perbaikan jembatan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Karena dulu sekitar 2021 penggantian alas kayu bukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan tambal sulam dana dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya serta uang kas relawan Jembatan Cirahong belum berani melarang. Akan tetapi karena sudah memperbaiki dan memiliki jabatan wewenangnya mengambil kebijakan,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)
