RADARTASIK.ID – Calon mahasiswa yang mengikuti SNBP, SNBT maupun jalur mandiri punya kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2026.
Tapi, tak semua peserta SNBP, SNBT maupun jalur mandiri masuk kriteria calon penerima KIP Kuliah.
Terdapat ketentuan dalam penerimaan KIP Kuliah.
Hanya peserta yang eligible KIP Kuliah yang punya kesempatan untuk menjadi calon penerima.
Baca Juga:Kabar Baik, Mahasiswa dari Kampus Ini Bisa Daftar BSI Scholarship Unggulan 2026, Cek di SiniProgram Studi di UPI Purwakarta Apa Saja? Calon Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Mari Simak
Berdasarkan informasi dari Panitia SNPMB, ada 2 ketentuan calon penerima KIP Kuliah 2026.
Yang pertama, peserta lulus seleksi masuk di perguruan tinggi Kemendiktisaintek.
Kemudian, mahasiswa baru tersebut berada di Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila kedua hal ini terpenuhi, maka mahasiswa baru tersebut berstatus sebagai calon penerima atau eligible KIP Kuliah.
Soal Desil, Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok masyarakat yang masuk prioritas penerima bantuan sosial.
Kategori Desil 1 yaitu masyarakat sangat miskin dan menjadi prioritas utama dari penyaluran bantuan.
Termasuk pada KIP Kuliah 2026.
Selain masyarakat sangat miskin, kelompok masyarakat miskin menjadi prioritas tinggi penerima bansos.
Kelompok masyarakat ini berada di kategori Desil 2.
Lalu, Desil 3 merupakan kelompok masyarakat hampir miskin dan prioritas menengah bansos.
Sementara itu, Desil 4 masuk prioritas terbatas pada bantuan sosial.
Desil 4 merupakan kelompok masyarakat rentan miskin.
Baca Juga:Hari Ini Semen Padang FC vs Persib, Pihak Persib Ajak Bobotoh Nobar di 2 Tempat IniIni Calon Mahasiswa yang Masuk Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026
Jadi, DTSEN menjadi dasar utama penerimaan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru yang menempuh pendidikan di kampus Kemendiktisaintek.
Sementara itu, peserta yang berada di kategori Desil 4 dan Desil 5 tak masuk prioritas bantuan sosial.
Desil 4 disebut sebagai kelompok masyarakat pas-pasan dan bukan prioritas bantuan.
Sementara itu, Desil 5 merupakan kelompok menengah ke atas dan tak layak menerima bantuan.
Pendaftar yang Dinyatakan Penerima KIP Kuliah 2026
Peserta yang telah lulus seleksi dan tercatat DTSEN merupakan calon penerima atau eligible KIP Kuliah.
Status calon penerima bakal menjadi penerima apabila peserta tersebut telah melalui tahap berikut ini:
Pertama, peserta sudah melakukan registrasi ulang sehingga tercatat secara resmi di perguruan tinggi Kemendiktisaintek.
Kedua, peserta atau mahasiswa baru tersebut telah lulus verifikasi dan validasi oleh kampus berdasarkan dokumen pendaftaran menjadi penerima program KIP Kuliah.
