RADARTASIK.ID— Akan hadir jenis BBM baru biodiesel B50 berbasis minyak kelapa sawit untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah resmi menyiapkan langkah baru dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui penerapan program biodiesel B50 berbasis minyak kelapa sawit yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan penerapan jenis BBM baru ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi di tengah meningkatnya tekanan geopolitik global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga:Resmi Harga BBM Swasta Naik Per 1 April 2026, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Shell, BP-AKR dan Vivo Energy Pertamina Buka Suara Soal Harga BBM Per 1 April 2026, Stok BBM untuk Jawa Barat Dipastikan Aman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa implementasi BBM jenis B50 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi sekaligus menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.
“Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026,” ungkap Airlangga, Selasa, 31 Maret 2026 dikutip dari disway.id.
Menurutnya, kebijakan penerapan BBM B50 tersebut akan efektif diberlakukan mulai awal semester kedua tahun 2026 sebagai bagian dari agenda efisiensi energi nasional.
Selain mempercepat program biodiesel, pemerintah juga menyiapkan pengaturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak subsidi, khususnya Pertalite dan solar.
Dalam skema yang tengah disiapkan, pembelian BBM untuk kendaraan pribadi roda empat akan dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Pengaturan distribusi ini nantinya dilakukan melalui sistem digital berbasis barcode MyPertamina.
Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran serta menjaga ketersediaan stok energi nasional.
Baca Juga:Apakah Harga BBM Naik Per 1 April 2026? Ini Penjelasan Istana dan Pemerintah yang Terang BenderangPemerintah Pastikan Harga BBM Tetap, Istana dan DPR Minta Warga Tak Terpancing Isu Kenaikan Harga BBM 1 April
Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak diberlakukan bagi kendaraan umum, termasuk angkutan penumpang dan kendaraan logistik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kendaraan berat seperti truk, bus, serta angkutan umum lainnya tidak termasuk dalam batas pembelian 50 liter per hari karena kebutuhan operasionalnya jauh lebih besar.
Sementara itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah tetap diizinkan melakukan pembelian BBM dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi yang lebih terukur.
“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” kata Bahlil Lahadalia.
