MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir: Tidak Boleh Dipecat!

MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir
MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir: Tidak Boleh Dipecat! Foto: Dok Kemenpan RB
0 Komentar

Ia menjelaskan, Pasal 146 ayat (3) UU HKPD membuka ruang untuk penyesuaian persentase belanja pegawai daerah melalui keputusan menteri, sehingga masih tersedia opsi kebijakan untuk mencegah dampak yang merugikan terhadap PPPK.

Rini juga menyebut berbagai kemungkinan tengah dikaji, termasuk peluang perpanjangan masa penerapan ketentuan dalam UU HKPD maupun bentuk intervensi kebijakan lain yang dapat ditempuh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut meminta pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi anggaran dan menggali sumber pendapatan secara lebih kreatif agar tidak menjadikan pemberhentian PPPK sebagai opsi utama.

Baca Juga:Punya Jenis BBM Baru, Pemerintah Mulai Terapkan Biodiesel B50 Per Juli 2026, Pembelian BBM Subsidi DibatasiResmi Harga BBM Swasta Naik Per 1 April 2026, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Shell, BP-AKR dan Vivo Energy 

Usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (30/3), Tito menyampaikan bahwa penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memang dimungkinkan, namun langkah tersebut seharusnya ditempatkan sebagai solusi terakhir.

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan terlebih dahulu memantau kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ia juga menyatakan akan menurunkan tim ke berbagai daerah untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kapasitas kepala daerah dalam mengelola anggaran.

Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya kepemimpinan daerah yang inovatif dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi tekanan fiskal.

Mantan Kapolri ini menilai kepala daerah harus mampu menunjukkan kreativitas dalam mencari solusi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib PPPK.

“Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa,” ujar Tito Karnavian.

“Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” ujarnya.

0 Komentar