MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir: Tidak Boleh Dipecat!

MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir
MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir: Tidak Boleh Dipecat! Foto: Dok Kemenpan RB
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak bisa diberhentikan selama masa kontraknya masih berlaku.

Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja PPPK oleh sejumlah pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Rini menjelaskan bahwa secara prinsip PPPK yang masih terikat kontrak wajib tetap dipertahankan hingga masa perjanjiannya selesai.

Baca Juga:Punya Jenis BBM Baru, Pemerintah Mulai Terapkan Biodiesel B50 Per Juli 2026, Pembelian BBM Subsidi DibatasiResmi Harga BBM Swasta Naik Per 1 April 2026, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Shell, BP-AKR dan Vivo Energy 

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan, kalau dia belum selesai kontraknya tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini Widyantini di saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026) seperti dikutip.

Menurut dia, status PPPK yang telah diangkat secara resmi sebagai aparatur sipil negara harus mendapat perlindungan penuh dari negara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu yang berkembang di sejumlah daerah mengenai kemungkinan pemberhentian PPPK.

Kekhawatiran itu mencuat setelah adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Rini menuturkan bahwa pengangkatan PPPK sejak awal didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Selain itu, setiap instansi pemerintah yang merekrut PPPK, kata dia, telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen administratif dan hukum.

Ia menekankan bahwa ketika seseorang telah resmi berstatus sebagai ASN, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan keberlanjutan status kepegawaiannya.

Baca Juga:Pertamina Buka Suara Soal Harga BBM Per 1 April 2026, Stok BBM untuk Jawa Barat Dipastikan AmanApakah Harga BBM Naik Per 1 April 2026? Ini Penjelasan Istana dan Pemerintah yang Terang Benderang

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita, harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ujar Rini lagi.

Terkait skema pembatasan belanja pegawai daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, termasuk implikasi dari pemotongan transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui bahwa diperlukan langkah penyesuaian.

Menurut dia, kementeriannya akan melakukan pembahasan intensif bersama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

0 Komentar