Sudah Resmi, BEI Berlakukan Batas Free Float 15 Persen, Bagaimana Perubahan Ini Akan Pengaruhi Pasar Modal?

Free Float 15 Persen
Perusahaan Tercatat yang ingin terus berada di Bursa harus memiliki saham free float minimal sebesar 15 persen dari jumlah saham tercatat. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

Sementara bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar lebih besar, mereka wajib memenuhi ketentuan free float sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, seperti 31 Maret 2027 bagi perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen.

Untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan Tercatat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini, BEI memberikan masa transisi yang cukup panjang.

Masa transisi ini bertujuan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan saham free float sesuai dengan kategori kapitalisasi pasar mereka.

Baca Juga:Cara Jual Beli Akun Roblox yang Aman di 2026 Setelah Update Platform TerbaruPark Bo Young Terjebak dalam Dunia Gelap Penyulundupan Emas di Drama Korea Gold Land

Selama masa transisi, BEI juga menyediakan dukungan melalui berbagai mekanisme, seperti pengajuan pemegang saham tertentu untuk dikategorikan sebagai saham free float dan pendampingan dalam hal pemenuhan kewajiban tersebut.

Sebagai tambahan, BEI juga memfasilitasi berbagai kegiatan untuk meningkatkan penyerapan saham free float di pasar, seperti roadshow dan public expose live.

Kegiatan ini bertujuan mempertemukan perusahaan dengan investor serta membangun komunikasi strategis yang lebih baik antara perusahaan dan pemangku kepentingan.

Selain penyesuaian terkait free float 15 persen, peraturan baru ini juga mencakup langkah-langkah untuk meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan tercatat.

BEI mendorong agar penyusun laporan keuangan perusahaan memiliki kompetensi yang memadai, misalnya dengan memiliki sertifikasi atau melibatkan akuntan publik yang memenuhi kriteria tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang menjadi referensi penting dalam pengambilan keputusan investor.

BEI juga menginstruksikan agar Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.

Baca Juga:Klaim JHT Kini Bisa Cair Hitungan Menit, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Lewat JMODuo BPJS Bersatu, Proses Penanganan Kecelakaan Kerja Kini Tak Lagi Berbelit

Pelatihan ini tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi akan menjadi kewajiban berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan aturan pasar modal yang berlaku. (*)

0 Komentar