JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mulai Selasa, 31 Maret 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan signifikan pada aturan saham free float, mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk memiliki minimal 15 persen saham yang dapat diperdagangkan di pasar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi investor.
Dengan penyesuaian baru ini, perusahaan-perusahaan dengan free float di bawah angka tersebut harus beradaptasi, atau berisiko terdepak dari bursa.
Baca Juga:Cara Jual Beli Akun Roblox yang Aman di 2026 Setelah Update Platform TerbaruPark Bo Young Terjebak dalam Dunia Gelap Penyulundupan Emas di Drama Korea Gold Land
Hari ini, BEI resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Perubahan ini merupakan langkah konkret dalam upaya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, sesuai dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal yang telah disusun.
Dengan adanya aturan baru ini, BEI ingin meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor.
Salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah penyesuaian pada definisi saham free float yang kini ditingkatkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan standar tata kelola dan transparansi yang baik yang tetap tercatat di Bursa.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam siaran pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, BEI hanya menetapkan batasan free float yang lebih rendah, minimum 7,5 persen.
Kini, Perusahaan Tercatat yang ingin terus berada di Bursa harus memiliki saham free float minimal sebesar 15 persen dari jumlah saham tercatat.
Baca Juga:Klaim JHT Kini Bisa Cair Hitungan Menit, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Lewat JMODuo BPJS Bersatu, Proses Penanganan Kecelakaan Kerja Kini Tak Lagi Berbelit
Ketentuan ini juga mencakup perubahan cara perhitungan free float untuk pencatatan awal.
Mulai 31 Maret 2026, perhitungan free float akan berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru yang menetapkan persyaratan saham free float sebesar 15 persen, 20 persen, atau 25 persen tergantung pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya.
Sebagai contoh, untuk Perusahaan Tercatat dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, mereka memiliki waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.
