RADARTASIK.ID – Upaya peningkatan layanan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui inovasi berbasis digital.
Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang kini semakin praktis dan efisien.
Melalui aplikasi tersebut, peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang untuk mengajukan klaim JHT.
Baca Juga:Duo BPJS Bersatu, Proses Penanganan Kecelakaan Kerja Kini Tak Lagi BerbelitRodri Tanggapi Rumor Transfer ke Real Madrid, Bisa Jadi Masa Depannya di Man City Terancam
Seluruh proses dapat dilakukan langsung dari ponsel, sehingga memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, aman, dan fleksibel di tengah kebutuhan masyarakat akan kemudahan digital.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi bagian penting dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
Ia menyampaikan, pihaknya terus menghadirkan kemudahan akses layanan, di mana melalui aplikasi JMO, peserta dapat melakukan klaim JHT kapan saja dan dari mana saja.
Hadirnya fitur klaim JHT di JMO juga dinilai mampu memangkas proses birokrasi serta waktu tunggu.
Jika sebelumnya pencairan membutuhkan waktu berhari-hari, kini proses tersebut dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara real-time setelah data diverifikasi.
Keunggulan Klaim JHT Melalui JMO
Penggunaan aplikasi JMO memberikan sejumlah kemudahan bagi peserta, di antaranya:
- Tidak perlu antre di kantor cabang maupun melalui layanan daring lainnya.
- Proses pencairan berlangsung cepat setelah pengajuan disetujui.
- Akses layanan tersedia selama 24 jam dari mana saja.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan layanan ini, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan utama:
Baca Juga:Pasangan Penuh Rahasia: Ketegangan dalam Mad Concrete Dreams yang Tak Boleh DilewatkanKim Bum Bertransformasi Jadi Direktur Eksekutif Merek Skincare Global dalam Drakor Sold Out on You
- Memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta.
- Telah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
- Status kepesertaan sudah nonaktif atau tidak lagi bekerja.
Cara Mudah Klaim JHT Lewat JMO
Proses klaim melalui aplikasi ini terbilang sederhana.
Peserta cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu mengakses fitur klaim JHT.
Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, peserta memilih alasan klaim, melakukan verifikasi biometrik, serta mengonfirmasi data dan nomor rekening aktif.
Dana kemudian akan langsung dikirim ke rekening yang terdaftar.
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo di atas Rp15 juta, proses klaim tetap dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang tersedia di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
