Menara Telekomunikasi Tanpa Izin Tetap Berdiri, Camat Sodonghilir Tasikmalaya Geram

Tower Ilegal di Sodonghilir Tasiksmalaya
Menara tanpa izin di Desa Cikalong dan Cukangkawung i Kecamatan Sodonghilir sudah berdiri. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menambahkan, jika kewenangan tersebut berada di tingkat kecamatan, pihaknya akan langsung bertindak.

“Kalau ada kewenangan di kami, tidak akan banyak bicara. Langsung disegel. Tapi kami harus mengikuti mekanisme yang ada,” ujarnya.

Asep mendesak instansi terkait segera mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa regulasi serta ketertiban di lapangan. Ia menekankan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

“Ini bukan sekadar soal izin administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan dan tata ruang. Semua harus melalui proses yang benar,” tegasnya.

Menurut Asep, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan. Penertiban bangunan tanpa izin dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

“Investasi itu penting, tapi harus tetap taat aturan. Jangan sampai demi kecepatan pembangunan, aturan diabaikan,” pungkasnya. (Obi)

0 Komentar