TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, terus memanas. Meski telah diperingatkan sejak Desember 2025, aktivitas pembangunan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk tetap berlanjut hingga dua menara di dua desa kini telah berdiri.
Camat Sodonghilir, Asep Priyatin Saputra, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pengelola proyek yang dinilai mengabaikan aturan dan peringatan pemerintah.
“Sejak Desember kami sudah memberikan peringatan. Saat itu di Desa Cikalong baru mulai berdiri, dan di Desa Cukangkawung masih tahap pondasi. Tapi sekarang dua-duanya sudah berdiri. Ini jelas tidak mengindahkan peringatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Permasalahan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pembangunan menara di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dua titik pembangunan berada di Jalan Cipicung RT/RW 40/011 Desa Cikalong dan Jalan Anggacandra RT/RW 004/009 Desa Cukangkawung. Hasil verifikasi lapangan kemudian dibahas dalam rapat koordinasi Tim Satgas Menara Telekomunikasi Kabupaten Tasikmalaya pada 16 Desember 2025 yang melibatkan DPUTRLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa pembangunan menara oleh pihak perusahaan belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pembangunan tetap dilanjutkan dengan alasan proses perizinan sedang berjalan. Asep menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Alasannya izin sedang diproses atau masih masuk daftar. Tapi itu bukan jaminan. Dalam proses itu bisa saja ditolak. Tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun duluan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola investasi daerah. “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh yang tidak baik. Seolah-olah izin bisa menyusul setelah bangunan berdiri. Padahal seharusnya izin itu menjadi dasar sebelum kegiatan dimulai,” ujarnya.
Asep juga menegaskan bahwa kewenangan kecamatan terbatas pada pemberian peringatan dan rekomendasi, sementara tindakan tegas seperti penyegelan berada di tangan Satpol PP dan Satgas Menara Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
“Kami di kecamatan sifatnya hanya memberikan peringatan dan rekomendasi. Untuk tindakan tegas seperti penyegelan, itu kewenangan Satpol PP dan Satgas Menara di tingkat kabupaten,” katanya.
