RADARTASIK.ID – Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja terus dilakukan melalui kolaborasi antarlembaga.
Salah satu langkah nyata ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang semakin menguatkan sinergi untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepastian penanganan medis secara cepat saat mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.
Baca Juga:Rodri Tanggapi Rumor Transfer ke Real Madrid, Bisa Jadi Masa Depannya di Man City TerancamPasangan Penuh Rahasia: Ketegangan dalam Mad Concrete Dreams yang Tak Boleh Dilewatkan
Ia menilai integrasi sistem layanan antara kedua lembaga mampu mempercepat proses penjaminan sekaligus memastikan pekerja memperoleh layanan kesehatan secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif.
Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan, sinergi tersebut sejalan dengan strategi 3C yang diusung BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas cakupan perlindungan (Coverage), memperkuat kualitas layanan (Care), serta meningkatkan kredibilitas (Credibility).
Melalui integrasi sistem dan kolaborasi lintas lembaga, pihaknya ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan mendapatkan layanan berkualitas saat menghadapi risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Ia juga menekankan pentingnya interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi layanan.
Dengan sistem yang terhubung, proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga pemantauan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
Tujuan utamanya adalah agar pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa harus melalui prosedur administrasi yang rumit.
Penguatan mekanisme ini turut didukung oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga:Kim Bum Bertransformasi Jadi Direktur Eksekutif Merek Skincare Global dalam Drakor Sold Out on YouIndosat Catat Lonjakan Trafik Data Lebih dari 20 Persen saat Lebaran, Teknologi AI Jadi Andalan di Arus Mudik
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa integrasi sistem antara kedua lembaga telah berjalan.
Dengan adanya interoperabilitas ini, proses penjaminan layanan menjadi lebih pasti dan transparan, sehingga pekerja yang mengalami dugaan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dapat ditangani lebih cepat.
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan kini memiliki kejelasan alur penanganan melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
