TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Alih-alih panik, pemkot justru diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran yang dinilai belum sepenuhnya efisien.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan tiba-tiba tanpa dasar.
Baca Juga:Total Sementara 16 Kejadian Bencana: Dampak dari Cuaca Ekstrem Melanda Kota Tasikmalaya Cuaca Ekstrem Landa Kota Tasikmalaya: Penanganan Diprioritaskan ke Area Publik
Menurutnya, pemerintah pusat telah melalui kajian matang sebelum menetapkan batas tersebut.
“Kalau bicara kebijakan fiskal 2027, khususnya batas belanja pegawai 30 persen, harus disikapi bijak. Pemerintah pusat pasti sudah melakukan kajian ilmiah,” ujarnya kepada Radar, Jumat (27/3/2026).
Ia mengingatkan, respons berlebihan justru tidak produktif. Pemerintah daerah diminta berkaca lebih dulu sebelum menyimpulkan dampak kebijakan itu.
“Tidak perlu seolah dunia runtuh. Yang penting evaluasi dulu struktur anggaran di internal Pemkot,” tegasnya—sebuah sindiran halus agar kegaduhan tak lebih besar dari persoalan itu sendiri.
Asep juga menolak jika lonjakan belanja pegawai semata-mata diarahkan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, banyak pos lain yang justru berpotensi menjadi sumber pemborosan.
“Jangan mengambinghitamkan PPPK. Bisa saja dari TPP atau belanja lain yang kurang relevan,” katanya.
Ia mencontohkan, masih adanya pengeluaran yang tidak prioritas dalam postur anggaran.
Baca Juga:Identitas Jenazah yang Ngambang di Sungai Citanduy Tasikmalaya Terungkap, Ternyata Warga CiamisTembok Stadion Wiradadaha Ambruk Ditimpa Pohon, Kota Tasikmalaya Dikepung Bencana
Kondisi itu dinilai menjadi alasan pemerintah pusat menilai keuangan daerah belum efisien.
“Kalau masih ada pengadaan yang tidak mendesak, wajar pusat menilai anggaran kita belum efisien,” imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini dinilai sebagai momentum untuk membenahi sumber pendapatan daerah.
Pasalnya, tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya disebut terus menurun setiap tahun.
“Ini harus jadi pemicu untuk berpikir keras meningkatkan PAD. Faktanya, tiap tahun PAD kita menurun,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada sektor retribusi parkir yang dinilai belum tergarap maksimal.
Padahal, di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, sektor ini mampu menjadi lumbung pendapatan.
“Di daerah lain retribusi parkir bisa besar, tapi di Tasik belum signifikan. Artinya pengelolaannya belum optimal,” jelasnya.
