Kejahatan di Jalur Sepi Tasikmalaya Terbongkar Kilat, Pelaku Ngaku Butuh untuk Lebaran

curas Tasikmalaya jalur sepi malam hari
Polres Tasikmalaya saat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di jalur sepi, Jumat (20/3/2026). Ujang Nandar / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi pada malam hari—karena niat jahat kerap muncul di tempat yang lampunya saja enggan menyala.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ujang nandar)

0 Komentar