Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi pada malam hari—karena niat jahat kerap muncul di tempat yang lampunya saja enggan menyala.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ujang nandar)
