Pengosongan Rumah Lansia untuk KDMP Desa Ciparakan Pangandaran Sudah Disepakati Penghuni, Statusnya Aset Desa

pembangunan KDMP Desa Ciparakan pangandaran, rumah lansia dikosongkan
Rumah Cani yang berdiri di lahan milik Desa harus dikosongkan seiring rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Pemerintah Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, memberikan klarifikasi terkait pengosongan rumah Cani (80) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lahan yang digunakan merupakan aset desa yang selama ini digunakan oleh lansia tersebut sebagai tempat tinggal.

Seperti diketahui, berita sebelumnya disebutkan bahwa salah satu warga Desa Ciparakan yaitu Cani (80 tahun), seorang Lansia harus meninggalkan rumah yang ia huni selama 15 tahun karena harus dibongkar untuk pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

Cani yang yang tinggal di rumah tersebut mengaku terpaksa harus mengemasi barang-barangnya karena proses pembangunan Kopdes Merah Putih yang akan segera dilakukan.

Baca Juga:Jika THR ASN Tak Datang di Kota Resik!DAG..DIG..DUG..THR ASN DI KOTA RESIK!

Kepala Desa Ciparakan Sarji menegaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai tempat tinggal Cani merupakan lahan milik desa. Oleh sebab itu ketika Desa ingin mengambil haknya untuk membangun Kopdes Merah Putih seharusnya tidak ada masalah.

“Lahan tersebut ditetapkan menjadi lokasi pembangunan karena paling memungkinkan dari segi luas dan letak. Statusnya jelas, itu tanah desa,” ujarnya Jumat (6/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa proses pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dan sarana pendukung lainnya telah melalui komunikasi dengan penghuni rumah yang menempati lahan tersebut. Komunikasi secara intensif sebelumnya telah dilakukan walaupun sempat terdapat kendala.

“Sudah ada kesepakatan awal. Penghuni rumah menyadari bahwa lahan yang ditempati adalah milik desa,” jelasnya.

Menurut Sarji, saat ini Cani telah pindah ke rumah anaknya yang berada di seberang lahan sebelumnya. Ia bahkan memastikan bahwa Cani tidak termasuk kategori tidak mampu, karena masih memiliki lahan lain termasuk di seberang lokasi pembangunan Kopdes.

Sebagai bentuk perhatian, pihak desa tidak melepas permasalahan ini begitu saja melainkan akan mengusulkan Cani sebagai penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). “Kami tetap peduli. Ke depan, akan kami usulkan agar beliau mendapat bantuan Rutilahu,” katanya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih dilakukan sesuai prosedur, dengan memperhatikan hak warga dan kepentingan bersama.(Deni Nurdiansah/rls)

0 Komentar