Ia menyebut baik Bupati Tasikmalaya maupun Dinas Pendidikan belum menyampaikan penjelasan resmi, baik secara lisan maupun melalui regulasi terkait penggajian tersebut.
“Dua bulan terhitung sejak Januari dan Februari, PPPK guru paruh waktu belum mendapatkan gaji. Termasuk kami mempertanyakan berapa besaran dan kapan gajinya,?,” tanya Dadang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh mengatakan penyelesaian persoalan gaji PPPK guru paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi perhatian pihaknya.
Baca Juga:Transfer Pejabat Pemkab Tasik Tahun Ini: Dua Kadis dari Purwakarta dan Kementerian (part 1)Menjaga Kepercayaan!
“Kalau yang paruh waktu selain guru di dinas lain kan tidak menjadi masalah. Karena mereka honornya sudah dibayarkan dari dinas atau lembaga terkait masing-masing,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, dalam SK pengangkatan PPPK disebutkan bahwa honor bagi tenaga paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan instansi tempat mereka bekerja.
“Namun karena PPPK guru paruh ini statusnya ASN jadi menurut peraturan tidak dapat digaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang dia.
Menurut Asep, kondisi tersebut menjadi persoalan karena sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP sebagian besar hanya memiliki sumber pendanaan dari BOS. Ia menegaskan pemerintah daerah bukan tidak mau menggaji PPPK guru paruh waktu, namun kondisi fiskal daerah saat ini mengalami penurunan cukup besar.
“Dana transfer ke daerah dikurangi oleh pusat, jadi dampak salah satunya terhadap skema APBD 2026 untuk alokasi honor PPPK paruh waktu,” paparnya. (Diki Setiawan)
