Ia menegaskan pemerintah daerah bukan tidak mau membayar, tetapi kemampuan fiskal daerah menurun akibat pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp 312 miliar. “Dana transfer ke daerah dikurangi oleh pusat, jadi dampak salah satunya terhadap skema APBD 2026 untuk alokasi honor PPPK paruh waktu,” paparnya.
Sebagai solusi, Komisi IV menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk meminta diskresi kepada Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB.
“Jadi meminta agar ada diskresi tentang bolehnya BOS itu untuk honor guru paruh waktu. Sehingga sekolah ada cantolan dan dasar hukum ketika menggunakan BOS,” kata dia.
Baca Juga:Admin Kominfo Juga Manusia!Kepala MAN 1 Tasikmalaya Berganti, H Husen Digantikan H Eka Mulyana
Namun hingga kini, langkah Dinas Pendidikan tersebut belum mendapat jawaban. DPRD juga terus mendorong pemerintah pusat sebagai pihak yang menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Instruksi untuk menyelesaikan honorer diangkat ASN dalam skema PPPK ini kan pusat. Seharusnya ketika membuat aturan seperangkat segala macam hak dan kewajibannya harus disiapkan,” kata Asep.
Ia juga menyatakan siap jika FHGTK meminta audiensi bersama dinas pendidikan dan BKPSDM untuk mencari solusi bersama. DPRD mendorong agar ada pergeseran anggaran atau tambahan transfer dari pusat yang secara khusus dialokasikan untuk honor guru paruh waktu.
Terkait langkah FHGTK menyampaikan aspirasi ke anggota dewan lain, Asep menilai hal itu wajar. Ia menyebut Komisi IV sebelumnya sudah menerima langsung ketua FHGTK dalam audiensi.
“Kami selalu welcome. Kita juga bermaksud nanti sounding ke bupati membicarakan tentang nasib PPPK guru paruh waktu ini,” tambahnya.
Sebelumnya, masalah ini juga disuarakan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terkait belum adanya kejelasan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Khususnya yang bertugas di sektor pendidikan. Surat itu ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.
Melalui surat tersebut, koalisi menyampaikan keresahan para PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai hak gaji mereka. Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri, momen yang memiliki makna sosial dan ekonomi penting bagi keluarga para pegawai.
