BANJAR, RADARTASIK.ID – Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar Muhlison menyoroti terkait oknum ASN Disnaker yang diduga terlibat penggelapan santunan kematian seorang anak buah kapal (ABK).
“Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang ASN, yang menggelapkan dana santunan kematian menjadi bukti nyata buruknya birokrasi dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan,” ucapnya, Minggu (1/3/2026).
Pihaknya mempertanyakan sanksi yang diberikan terhadap oknum ASN tersebut. Apakah sudah sesuai aturan dan memberikan efek jera atau tidak.
Baca Juga:Admin Kominfo Juga Manusia!Kepala MAN 1 Tasikmalaya Berganti, H Husen Digantikan H Eka Mulyana
Dia bingung kenapa seringkali ada istilah sanksi ringan berat atau berat tanpa dasar yang jelas. Terlebih dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS tahun 2021 sudah mengatur dengan sangat jelas.
“Tindakan penggelapan ini adalah perilaku jahat. Maka pelakunya harus diberi sanksi yang berat, supaya ada efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, semua prosedur seharusnya sudah tertera jelas dalam aturan. Maka penetapan sanksi ringan berat atau berat tanpa dasar hukum yang kuat dianggap tidak masuk akal.
Tindakan yang dilakukan oknum ASN tidak hanya sebagai pelanggaran disiplin ASN, karena penggelapan imerupakan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP pasal 486 hingga 489.
Muhlison merasa aneh hingga saat ini polisi belum bertindak. Dia memberikan contoh kasus pidana lain seperti perkelahian atau pembakaran mobil yang ramai di media sosial.
“Polisi seringkali langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi. Karena kewajiban polisi itu untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan melindungi harta benda masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Muhlison, penggelapan dana santunan kematian merupakan kejahatan yang serius. Jika hal ini menimpa keluarga, pasti akan menuntut keadilan kepada penegak hukum.
Baca Juga:Pulang Naik Bus Budiman, Bupati Tasikmalaya Seperti Nostalgia!Kuota Penukaran Ludes, Warga Kota Tasikmalaya Bingung Mencari Uang Pecahan untuk THR Lebaran
Pihaknya menuntut agar hak-hak korban segera dikembalikan, dan menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat biasa dalam menuntut hak dari pejabat yang sulit dihubungi (dimintai pertanggungjawaban).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas. Baik secara disipliner maupun pidana, demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini harus secepatnya diselesaikan dan oknum ASN-nya diberi sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
