“Tidak ada. Saya berani bersumpah, tidak ada hal itu,” ujarnya.
Menurut Tedi, mekanisme pencairan murni berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesiapan kegiatan. Jika Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD belum lengkap, maka tidak bisa diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saat ini, Pemkot Tasikmalaya masih menghadapi penundaan pembayaran terhadap 411 kegiatan dengan total nilai sekitar Rp46 miliar.
Baca Juga:Diky Candra dan KDM Jadi Dalang Dadakan di Musrenbang Disporabudpar Kota TasikmalayaRamai Kabar Pilih Kasih Pencairan P1 di Kota Tasikmalaya, Tedi: Saya Berani Bersumpah, Tidak Ada hal itu
Hingga Jumat (20/2/2026), sisa kewajiban yang belum terbayar sekitar Rp22 miliar dan ditargetkan rampung sebelum akhir Februari.
“Tidak ada borong-memborong rekanan karena kedekatan. Semua jalan sesuai aturan,” pungkas Tedi.
Di tengah silang pendapat ini, publik Kota Tasikmalaya menunggu satu hal sederhana: apakah pencairan dana berjalan sesuai regulasi, atau justru sesuai relasi.
Waktu akan membuktikan, apakah birokrasi berdiri di atas aturan, atau tergelincir di atas bisik-bisik. (rezza rizaldi)
