CIAMIS, RADARTASIK.ID – Di tengah belum adanya kepastian regulasi terkait pengisian Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ciamis, Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pengisian jabatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak Januari 2025, DPD PAN telah menyiapkan lima nama calon dan mengusulkannya ke Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan posisi PAN sebagai partai pengusung pasangan calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lalu, yakni almarhum Yana D Putra yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Ciamis.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Sikap PAN jelas mendukung pengisian Wakil Bupati Kabupaten Ciamis, karena telah menyiapkan 5 orang yang sedang diusulkan ke DPP PAN. Nantinya yang direkomendasikan oleh DPP PAN diajukan sebagai calon Wakil Bupati Ciamis guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum Yana D Putra,” kata Ketua DPD PAN Ciamis Komar Hermawan kepada Radar, Minggu 22 Februari 2026.
Komar menjelaskan, lima nama yang diusulkan terdiri dari laki-laki dan perempuan, baik dari kader internal PAN maupun dari luar partai.
Namun, kata dia, identitasnya masih dirahasiakan sambil menunggu keputusan DPP.
“Lima orang ini, laki-laki dan perempuan, baik dari kader internal PAN dan dari luar. Akan tetapi saat ini masih kami menyampaikan karena menunggu hasil rekomendasi dari DPP,” katanya.
“Akan tetapi hingga saat ini, DPD PAN Ciamis masih menunggu turunnya rekomendasi resmi dari DPP,” ujarnya, menambahkan.
Di sisi lain, persoalan pengisian Wakil Bupati Ciamis masih terkendala aspek regulasi. Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis sebelumnya telah melakukan rapat konsultasi dengan ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana pada Pilkada 2024 di DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (18/2/2026).
Rapat tersebut menyikapi surat Gubernur Jawa Barat tertanggal November 2025 yang baru diterima DPRD, terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Ciamis.
Dalam surat tersebut disebutkan penggunaan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menilai pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan.
