PANGANDARAN, RADSIK–Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan kebijakan terkait operasional berbagai aktivitas usaha. Dari mulai tempat hiburan seperti karaoke, kafe sampai dengan usaha warung nasi dan restoran.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026, di mana warung nasi dan rumah makan dilarang memfasilitasi umat Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa secara sengaja. Tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat muslim yang menjalankan puasa selama bulan Ramadan.
Adapun larangan-larangan yang tercantum diantaranya, jam operasional warung nasi dan rumah makan mulai pukul 16:00-04:00.
Baca Juga:Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming, Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Lakukan Edukasi Area PrivasiOperasional RSUD Dewi Sartika Bisa Jadi Pemborosan, Lebih Bermanfaat Dijadikan Rumah Dinas Wali Kota
Kemudian semua tempat hiburan malam seperti karaoke dan kafe, harus tutup selama ramadhan. Kemudian razia penyakit masyarakat (minuman keras, petasan dan warung remang-remang), juga akan dilakukan.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggar, khususnya pengusaha hiburan malam yang membandel.
“Tentu pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) akan kami lakukan sewaktu-waktu,” ungkapnya Kamis (19/2/2026).
Citra menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan operasional tersebut melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pangandaran.
“Kami bersinergi dengan jajaran Polres terkait pemantauan penyakit masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ucapnya.
Selain aturan operasional, Bupati Citra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghargai kesucian bulan Ramadhan. Ia berharap warga dapat saling menghormati dengan tidak makan atau minum secara terbuka di depan umum pada siang hari.
Tak hanya bagi masyarakat umum, perhatian juga diberikan kepada sektor pendidikan. Bupati menginstruksikan para siswa di Pangandaran untuk mengisi waktu dengan kegiatan produktif melalui pesantren kilat di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:BSI Resmi Berstatus Persero: Tangguh di Layanan Pembiayaan Konsumer dan RitelKesigapan Kapolres Andi Membaca Arah Kota Tasikmalaya!
“Siswa wajib mengikuti pesantren kilat, mulai dari tadarus Al-Quran, salat berjamaah, hingga aktivitas keagamaan lainnya untuk mempertebal keimanan,” katanya.(Deni Nurdiansah)
