TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Silaturahmi Kapolres Tasikmalaya Kota dengan Forkopimda dan elemen masyarakat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/2/2026), tak sekadar ajang salam-salaman dan foto bersama.
Forum itu berubah menjadi etalase laporan kerja: mulai dari pengungkapan jaringan pencurian motor, narkoba, hingga pemusnahan knalpot brong yang kerap bikin telinga warga migrain massal.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto membeberkan, selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026 pihaknya mengungkap sedikitnya 15 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Gentengisasi Prabowo Jadi Angin Segar, Industri Genteng di Priangan Timur Siap Bangkit dari Mati SuriPositif Tipes Usai Rakor di Jakarta, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Bedrest Total
“Dalam tiga minggu terakhir saja ada 15 laporan polisi, dan barang bukti sepeda motor yang diamankan juga 15 unit. Ada tujuh tersangka dari tiga kelompok berbeda,” kata Andi.
Para pelaku beraksi di sejumlah kecamatan, mulai dari Cihideung, Tawang, Tamansari, Kawalu, Manonjaya hingga Pagerageung.
Modusnya klasik: merusak kunci motor dengan kunci palsu atau astag, lalu motor dijual ke penadah.
Tak hanya pencuri, polisi juga memburu penadah. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka, sementara sebagian masih berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 unit sepeda motor berbagai merek dan alat pembobol kunci.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain curanmor, Kapolres juga mengungkap kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama Januari–Februari 2026.
Baca Juga:BPJS Belum Masuk, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Tetap Jalankan Layanan StuntingBelasan Korban Aplikasi MBA Lapor Polres Tasikmalaya Kota, Kerugian BeragamÂ
Hasilnya, polisi menangani 15 kasus narkoba yang terdiri dari 10 kasus sabu, 4 kasus tembakau sintetis (gorila) dan 1 kasus obat sediaan farmasi.
Jumlah tersangka mencapai 18 orang dengan peran beragam: pemakai, kurir, hingga pengedar.
Barang bukti yang disita tak main-main: sabu 111,24 gram, ganja 2 kilogram, tembakau sintetis 350,06 gram, ribuan butir obat keras, puluhan HP, timbangan digital, bong, hingga sepeda motor.
“Dari pengungkapan ini kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” beber Andi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup penjara.
Tak hanya narkoba dan curanmor, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota juga memusnahkan 50 knalpot brong dan mengamankan belasan kendaraan dalam Operasi Lodaya.
