Tak Puas, Warga Rejasari Kota Banjar Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barjas ke Polda Jabar

Dugaan persekongkolan tender Desa Rejasari
Andri Setiawan, warga Desa Rejasari melakukan pelaporan ke Polda Jabar, Selasa (10/2/2026). (istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Andri Setiawan, warga Desa Rejasari melakukan pelaporan dugaan persekongkolan dalam penetapan pemenang tender proyek pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) di desanya. Laporan dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/2/2026).

Langkah itu ditempuh karena dia merasa kecewa terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Banjar terhadap pengelolaan anggaran Desa Rejasari.

“Kemarin (Selasa 10/02/2026) laporan ke APH Polda Jabar, karena tidak memperoleh kejelasan terkait hasil dan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kota Banjar,” ucapnya Rabu (11/02/2026).

Baca Juga:Izin Belum Tuntas, Sebagian Lapang Padel di Kota Tasikmalaya Diminta Berhenti BeroperasiKejari Garut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ Garut

Dia mengaku tidak mengetahui pasti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Daerah Kota Banjar secara jelas terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) di desanya.

Seperti nominal temuan, objek yang bermasalah, maupun tindak lanjutnya tidak pernah disampaikan. Meski Inspektorat sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun bersifat rahasia (tidak dapat dibuka ke publik).

Padahal, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), kerahasiaan audit tidak seharusnya menghilangkan kewajiban penyampaian informasi, terkait tindak lanjut pengaduan.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya kejelasan batas waktu pengembalian apabila ditemukan potensi kerugian negara dari dugaan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Desa Rejasari.

Dia menilai, Inspektorat Daerah Kota Banjar hanya menyampaikan secara lisan bahwa pengembalian dilakukan paling cepat 10 hari dan paling lama 60 hari.

Hal itu, tanpa disertai pemberitahuan resmi maupun mekanisme pelaporan perkembangan kepada pelapor atau publik (masyarakat). “Kalau hasil audit bersifat rahasia, saya bisa dipahami. Tapi, terkait tindak lanjutnya seperti apa harusnya tetap disampaikan agar publik bisa melakukan pengawasan,” terangnya.

Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Desa, transparansi seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon

“LHP dinyatakan rahasia, tapi informasi dari pihak desa justru bisa dipublikasikan ke ruang publik. Tentu nantinya menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan melaporkan dugaan persekongkolan penetapan pemenang tender dalam proyek pengadaan barjas di Desa Rejasari ke Polda Jabar.

0 Komentar