BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 memasuki babak baru. Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Pemerhati sosial dan pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan memberikan peringatan keras.
“Langkah ini harus menjadi momentum “cuci gudang”, untuk membersihkan parlemen dari praktik lancung (korupsi) yang merugikan daerah,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank CirebonMenata Rumah, Menata Politik!
Menurutnya, naiknya kasus korupsi ke tingkat penyidikan juga merupakan sinyal bahwa “kotak pandora” korupsi di DPRD Kota Banjar mulai terbuka lebar. Maka dari itu, pihaknya menuntut kejujuran dan keberanian Kejari Kota Banjar.
“Kami menuntut, jangan ada satu pun penikmat uang rakyat (koruptor) yang lolos dari jeratan hukum. Semua harus ditindak dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Peningkatan status menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret mantan ketua dewan dan sekwan bukanlah peristiwa tunggal. Melainkan melibatkan jejaring yang lebih luas.
Jilid dua timbul merupakan efek domino putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Dadang R Kalyubi dan Rachmawati dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.
“Kami mencatat bahwa penyidikan jilid dua ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya,” ujarnya.
Kata dia, jika fakta hukum sudah benderang, maka tidak ada alasan bagi Kejari Kota Banjar untuk menunda penetapan tersangka baru yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Kami menekankan agar Kejari Kota Banjar turut soroti peran eksekutif. Dan juga mendesak penyidik untuk juga membidik peran oknum di jajaran eksekutif yang menandatangani atau meloloskan regulasi tunjangan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Tampil Dominan, MAN 1 Tasikmalaya Segel Gelar Juara Kualifikasi Divisi 2 LFP 2026Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!
Masyarakat tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen mengawal setiap proses kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejari Kota Banjar untuk bekerja secara profesional, transparan dan tanpa tekanan politik dari pihak manapun demi memulihkan marwah Kota Banjar,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 memasuki ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dr Sandi Lukman SH, MH melalui Kasi Intel Yunasrul SH, Jumat (6/2/2026).
