Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Buka Suara Soal Pasien Cuci Darah yang Dicoret BPJS Kesehatan 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Buka Suara Soal Pasien Cuci Darah yang Dicoret BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Buka Suara Soal Pasien Cuci Darah yang Dicoret BPJS Kesehatan. Foto: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID — Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal pasien cuci darah yang dicoret BPJS Kesehatan.

Pemerintah merespons kabar mengenai penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk bagi pasien cuci darah, dengan menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak boleh terhenti.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dibahas lintas kementerian bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Malut United Siapkan Taktik Khusus Hadapi Persib Bandung di GBLA, Hendri Susilo Buka-Bukaan Reuni Panas Persib vs Malut United, Bojan Hodak Ingatkan Layvin Kurzawa Dkk untuk Siaga 1

Ia mengakui, pembahasan saat ini masih berada pada tahap pencarian alternatif kebijakan, sementara detail teknis pelaksanaannya belum sepenuhnya dipahaminya.

“Ada alternatifnya yang sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya belum paham teknisnya seperti apa ya,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan Kamis 5 Februari 2026, seperti dikutip dari disway.id.

Di tengah dinamika administrasi itu, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa kepentingan pasien tetap menjadi prioritas.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, memastikan pelayanan kesehatan akan terus berjalan meskipun terdapat kendala kepesertaan.

Ia menegaskan bahwa pasien, terutama mereka yang bergantung pada perawatan rutin dan berkelanjutan, tidak boleh terdampak hingga layanan medis terhenti.

Prinsip utama yang dipegang, menurutnya, adalah memastikan pelayanan tetap diberikan sembari persoalan administrasi diselesaikan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang terbit pada 1 Februari 2026.

Baca Juga:Laju IHSG Tergelincir di Bawah 8.000, Tekanan Jual Saham Semakin Terasa di Akhir Pekan IniPersib vs Malut United Jadi Reuni Panas Mantan Persib Bandung di GBLA, Kurzawa dan Dion Markx Jalani Debut

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data, di mana peserta PBI lama yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Dengan mekanisme tersebut, jumlah total peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Rizzky menuturkan, pembaruan data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti menutup peluang sepenuhnya.

Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun kriteria yang dimaksud meliputi status sebagai peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit kronis atau keadaan darurat medis yang berisiko mengancam keselamatan jiwa.

0 Komentar