Limbah Mencemari Kawasan Pantai Pangandaran, Aktivis: Kejahatan Lingkungan!

Limbah hotel pantai pangandaran
Aliran limbah yang diduga dari hotel mengalir ke Pantai Barat Pangandaran, belum lama ini
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Pengelolaan limbah yang sembarangan dan menimbulkan pencemaran lingkungan bukan sekadar pelanggaran aturan. Aktivis menilai hal itu sudah termasuk kejahatan lingkungan yang merusak dan membahayakan keselamatan.

Anggota Bale Rahayat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dede Supriadi mengatakan dugaan pencemaran limbah hotel di Pantai Barat Pangandaran adalah alarm keras kegagalan pengawasan lingkungan di kawasan wisata strategis di Jawa Barat.

“Kami menilai, jika benar limbah hotel mengalir ke laut tanpa pengolahan memadai, maka ini bukan lagi pelanggaran ringan tapi ini adalah kejahatan lingkungan hidup yang mengancam ekosistem pesisir, kesehatan publik, dan masa depan pariwisata Pangandaran,” ungkapnya saat dihubungi lewat WhatsApp Kamis (5/1/2026).

Baca Juga:BSI Resmi Berstatus Persero: Tangguh di Layanan Pembiayaan Konsumer dan RitelKesigapan Kapolres Andi Membaca Arah Kota Tasikmalaya!

Ia mengatakan, itu merupakan persoalan yang sangat serius, bukan sekadar bau tidak sedap saja.”Limbah cair hotel mengandung bahan organik tinggi, deterjen, bahan kimia pembersih, dan potensi bakteri patogen. Jika dibuang langsung ke laut, dapat merusak kualitas air laut,” ucapnya.

Tentu saja beresiko mengganggu biota pesisir dan rantai makanan, meningkatkan risiko penyakit kulit dan infeksi bagi wisatawan.

“Nanti bisa menghancurkan citra destinasi wisata unggulan Jawa Barat, artinya ini ancaman ekologis dan ekonomi sekaligus. Kami menilai ada indikasi kuat kelalaian sistemik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus seperti itu tidak terjadi dalam semalam. Jika benar limbah mengalir bebas hingga terlihat publik, maka pengelolaan IPAL hotel patut diduga tidak berjalan.

“Pengawasan DLH patut dipertanyakan, sistem perizinan lingkungan berpotensi hanya formalitas, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan laut,” jelasnya.

Kata dia, hal itu bisa saja masuk ranah pidana, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Jika unsur kesengajaan atau kelalaian berat terbukti, maka Pengelola hotel dapat diproses pidana,” bebernya.

Baca Juga:Lari dan Perasaan Publik yang Diabaikan di Kota Tasikmalaya (Part 2)MK Menegaskan Pers Bukan Objek Pidana Instan!

Pejabat yang lalai melakukan pengawasan bisa diperiksa peran dan tanggung jawabnya, kata dia, lingkungan hidup dilindungi konstitusi. “Ini bukan sekadar urusan teknis dinas,” jelasnya.

Perlu adanya uji kualitas air limbah secara terbuka, hasil laboratorium.harus dipublikasikan ke masyarakat.”Penelusuran sumber pembuangan dan identifikasi pelaku usaha, kalau perlu penghentian sementara pembuangan limbah yang terindikasi melakukan pencemaran,” terangnya.

0 Komentar