Kecurigaan muncul setelah Eti menanyakan besaran santunan kepada Ketua RW. Bersama Ketua RW, Eti mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan akhirnya diperlihatkan rincian santunan yang sebenarnya diterima.
“Saya didampingi pak RW ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu diperlihatkan rincian santunan kematian yang diberikan sebesar Rp187 juta. Tapi saya terima cuma Rp54,4 juta, lalu sisanya kemana,” tuturnya.
Karena kartu ATM dan buku rekening masih dipegang oknum anggota LPM, Eti mendatangi pihak bank dan meminta cetak rekening koran. Dari situ, ia mengaku kaget dan syok karena menemukan adanya beberapa kali transaksi penarikan uang.
Baca Juga:Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Disnaker dan Wali Kota Banjar yang saat itu sedang menghadiri kegiatan Isra Mikraj di Alun-alun Kota Banjar. Selanjutnya, perkara itu diproses oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar. Eti dipanggil ke kantor Inspektorat dan dipertemukan dengan tiga orang yang diduga terlibat.
“Saat itu dijelaskan, E ambil Rp46 juta, ketua RT Rp11 juta dan I (oknum anggota LPM) sebesar Rp76 juta. Awalnya masalah ini mau diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka sudah menyepakati di atas kertas hitam putih bermaterai akan mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Sri Hidayati menyatakan instansinya tidak terlibat dalam pencairan santunan kematian. Pihaknya hanya sebatas melaporkan ke BPJS. Tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait klaim pencairan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak ada, kita hanya melaporkan saja ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak terlalu jauh mengurusi sampai pencairan,” jelasnya.
Sri menegaskan, oknum ASN tersebut bertindak atas inisiatif pribadi sehingga berada di luar kewenangan Disnaker. Namun, dampak dari peristiwa itu turut mencoreng nama instansi. Ia juga mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut pernah menerima hukuman disiplin berupa penangguhan pangkat dalam kasus serupa, meski saat itu ia belum menjabat sebagai Kadisnaker.
“Untuk yang sekarang, hukdis yang bersangkutan dampaknya karena dapat merugikan instansi. Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 pasal 5, sanksinya masuk kategori ringan (sampai) berat,” ujarnya.
