Pemkot Banjar Tetapkan PBB-P2 2026, Total Ketetapan Capai Rp9,46 Miliar

sppt pbb kota banjar
Wali Kota Banjar H Sudarsono menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 ke perwakilan kelurahan, Kamis (5/2/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Banjar menetapkan sebanyak 121.900 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam kegiatan penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 kepada perwakilan desa dan kelurahan yang digelar di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Setda Kota Banjar, Kamis (5/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherly, menjelaskan bahwa pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2026 tersebar di empat kecamatan.

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

Di Kecamatan Banjar terdapat 34.646 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp3.761.601.679, Kecamatan Purwaharja sebanyak 13.150 lembar SPPT dengan nilai Rp1.258.344.481, Kecamatan Pataruman 38.805 lembar SPPT dengan nilai Rp2.559.913.430, serta Kecamatan Langensari sebanyak 35.299 lembar SPPT dengan nilai Rp1.883.894.798.

“Sehingga jumlahnya sebanyak 121.900 lembar SPPT PBB-P2 di tahun 2026 ini, dengan total yang dibayarkan mencapai Rp9.463.754.388,” ucapnya, Kamis (5/2/2026).

Ian mengakui bahwa pada tahun ini terjadi kenaikan jumlah ketetapan PBB-P2 sebesar 0,35 persen atau senilai Rp33.101.854. Meski demikian, Pemkot Banjar tidak melakukan kenaikan tarif PBB-P2.

“PBB-P2 yang harus dibayar masyarakat masih diberikan stimulus sebesar 40 persen dari PBB-P2, terutang bagi yang mengalami kenaikan diatas 10 persen dari PBB yang harus dibayar pada tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar H Sudarsono dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan PBB-P2 memiliki tiga tujuan utama yang harus terus dijalankan.

Pertama, pemberian pelayanan terbaik oleh pihak terkait, khususnya desa dan kelurahan. Kedua, para wajib pajak diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

“Ketiga, pendayagunaan dan pengelolaan pajak sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar