Dana Rp 400 Juta Disiapkan untuk Baju Baru Anggota DPRD Pangandaran

Dprd pangandaran
Suasana lingkungan Sekretariat DPRD Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merencanakan pengadaan pakaian baru untuk 40 anggota dewan. Anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan sandang legislator itu mencapai Rp 400 juta.

Rencana belanja pakaian dinas ini telah resmi tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis web. Angka yang direncanakan tersebut mencapai Rp 405.896.080.

Pengadaan ini mencakup berbagai jenis busana, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), hingga pakaian adat daerah. Termasuk

Baca Juga:BSI Resmi Berstatus Persero: Tangguh di Layanan Pembiayaan Konsumer dan RitelKesigapan Kapolres Andi Membaca Arah Kota Tasikmalaya!

Meski paket pengadaan telah diumumkan sejak awal tahun, realisasinya masih belum ada kepastian.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Dodi Djubari mengonfirmasi soal rencana pengadaan baju baru untuk anggota dewan tersebut. Pihaknya menegaskan prosesnya dilakukan sesuai prosedur melalui e-katalog.

“Ia memang ada rencana itu, tapi belum tentu disetujui sebenarnya, nilainya ya Rp 400 jutaan,” katanya kepada Radar saat dihubungi Rabu (4/2/2026).

Dodi mengatakan, bahwa sampai saat ini perencanaan tersebut belum dieksekusi. Karena Pemkab Pangandaran masih melakukan penjabaran anggaran.

Nilai tiap satu stel baju dewan yang baru itu, diestimasikan menelan anggaran antara Rp 1-2 juta. Termasuk biaya untuk menjahitnya.”Biasanya untuk menjahit baju jas itu cukup mahal,” jelasnya.

Untuk satu anggota dewan, dianggarkan sekitar Rp 10 juta, semrntara total anggotan dewan di kabupaten Pangandaran mencapai 40 orang.

Menurut dia, pada pelantikan anggota dewan kemarin, tidak dilakukan pengadaan baju untuk anggota dewan yang baru.”Memang hampir dua tahun tidak ada pengadaan, tapi itu kan hak-hak dewan, salah satunya ya pakaian,” ucapnya.

Baca Juga:Lari dan Perasaan Publik yang Diabaikan di Kota Tasikmalaya (Part 2)MK Menegaskan Pers Bukan Objek Pidana Instan!

Kata dia, hal itu diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017, terakhir diubah jadi PP Nomor 1 tahun 2023, dalam pasal 9 sareng pasal 12. Dimana PP tersebut mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Direalisasikan atau tidaknya rencana tersebut, kata dia, tergantung dari kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pangandaran, yang sedang gencarnya melakukan efisiensi anggaran.(Deni Nurdiansah)

Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya

KANTOR Suasana lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu

0 Komentar