TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID —Perdebatan soal sistem pemilihan kepala daerah kembali menghangat.
Pilkada langsung yang selama ini dijual sebagai pesta demokrasi rakyat kini mulai dipertanyakan efektivitasnya.
Di Kota Tasikmalaya, sejumlah akademisi dan aktivis muda justru mendorong agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Baca Juga:Ketua DPRD yang Terlalu Aman!IKA PMII Sebut Memimpin Kota Tasikmalaya Bukan Lari dari Dialog!
Isunya sederhana tapi pedas: demokrasi langsung mahal, rawan transaksi, dan berujung di ruang tahanan KPK.
Diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” digelar di Kopi Garasi Veloce Kota Tasikmalaya, Minggu (1/2/2026).
Forum ini membedah ongkos politik Pilkada yang dinilai semakin tak masuk akal dan makin jauh dari tujuan mensejahterakan rakyat.
Beberapa kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK—mulai dari bupati hingga gubernur—menjadi bukti bahwa Pilkada langsung bukan imun dari korupsi.
Justru sebaliknya, ia kerap menjadi pintu masuk praktik balas budi proyek dan politik uang.
Pilkada Langsung: Mahal di Depan, Mahal di Belakang
Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr Nana Suryana, menilai gagasan Pilkada langsung awalnya lahir dari niat memilih pemimpin berkualitas. Namun realitas di lapangan berkata lain.
“Biaya politik Pilkada langsung sangat tinggi. Mulai dari tiket rekomendasi partai, kampanye, sampai sengketa hasil Pilkada. Kepala daerah kemudian terdorong mengembalikan modal politiknya,” kata Nana.
Baca Juga:Turnamen Basket Cypher Cup Kota Tasikmalaya Berakhir, SMAN 1 dan SMAN 5 Jadi JuaraKasus Eksploitasi Anak Viral, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Ungkap Edukasi Sekolah Sudah Dilakukan Sejak Lama
Ia menyebut negara menghabiskan sekitar Rp40 triliun untuk Pilkada langsung, namun hasilnya tidak sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah.
“Ambisi kekuasaan kerap melahirkan praktik jual beli proyek. KPK mencatat ada 167 kepala daerah hasil Pilkada langsung yang terjerat korupsi,” ungkapnya.
Menurut Nana, kondisi pendidikan dan ekonomi masyarakat yang belum merata membuat demokrasi prosedural mudah dibajak oleh amplop.
“Anggaran Pilkada lebih baik dialihkan ke UMKM dan pendidikan. Kalau hasilnya hanya melahirkan kepala daerah yang sibuk mengembalikan modal, ini demokrasi atau investasi?” sindirnya.
SBY Dulu Sudah Wanti-wanti
Pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra, menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD tidak melanggar demokrasi, asalkan dilakukan lewat revisi Undang-Undang Pemilu.
