CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga kini belum ada kejelasan pemanfaatan bangunan Pusat Pemasaran Bersama Makanan Olahan dan Kerajinan (P2B MOK) Cihaurbeuti yang terbengkalai.
Pengamat Sosial dan Akademisi Ciamis Endin Lidinillah menilai Pemerintah Kabupaten Ciamis harus aktif menginisiasi penyelesaian persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Bupati dalam pembinaan dan pengawasan aset desa.
Menurut Endin, terdapat sejumlah skema yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan kembali bangunan bekas P2B MOK. Di antaranya melalui skema hibah kepada Pemerintah Desa Cihaurbeuti agar pemanfaatannya lebih maksimal oleh Pemdes, skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) antara Pemda dan Pemdes, atau skema sewa bangunan oleh Pemdes kepada Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Catatannya, Pemda jangan nunggu inisiatif dari Pemdes. Akan tetapi harus aktif menginisiasi penyelesaian sebagai wujud tanggung jawab Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan aset desa,” katanya kepada Radar, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, regulasi Pasal 46 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa Bupati memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa.
“Oleh karenanya, terkait tanah milik Pemdes Cihaurbeuti yang disewa pemda Ciamis untuk P2B MOK, Bupati melalui SKPD terkait harus secara aktif mengambil kebijakan agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan kembali dan tidak menjadi idle (menganggur),” ujarnya.
Endin juga menyoroti peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP). Ia menegaskan SKPD tidak seharusnya menunggu langkah dari pemerintah desa.
“Akan tetapi harus mengambil inisiatif penyelesaian, jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Lebih lanjut, Endin menegaskan bahwa posisi hukum antara Pemda Ciamis dan Pemdes Cihaurbeuti sebenarnya sudah jelas. Pemdes Cihaurbeuti merupakan pemilik tanah, sedangkan Pemda Ciamis berstatus sebagai penyewa tanah.
Berdasarkan Pasal 12 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pemanfaatan aset desa melalui skema sewa memiliki batas waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Dengan ditutupnya P2B MOK, menurut Endin, seharusnya Pemda Ciamis mengakhiri perjanjian sewa tanah tersebut.
