Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedural, Pemkab Tasikmalaya Ingatkan Risiko PMI Ilegal

Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedural
Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya saat sosialisasi peluang kerja ke luar negeri yang aman, dalam kegiatan KKN Unsil di Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya calon tenaga kerja asal Kabupaten Tasikmalaya, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap maraknya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius bagi tenaga kerja.

Kepala DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, dr H Faisal Soeparianto MSi, mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui dinas di daerah telah menyampaikan peringatan kepada masyarakat terkait bahaya penempatan PMI ilegal.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Waspada penempatan pekerja migran ilegal, jadi lindungi diri dan keluarga anda. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius,” imbau Faisal.

Menurut Faisal, kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan karena masih banyak PMI yang direkrut secara ilegal atau nonprosedural dan kemudian dipekerjakan pada sektor-sektor berisiko tinggi di luar negeri. Seperti bekerja sebagai operator judi online, pelaku online scam, dan pekerjaan lainnya yang tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, imbauan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai langkah pencegahan. Ia menegaskan, penempatan tenaga kerja secara ilegal atau nonprosedural dapat memicu berbagai risiko, mulai dari kekerasan hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi tidak adanya perlindungan hukum, maka potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat mungkin terjadi khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri secara ilegal dan non prosedural,” ungkap Faisal.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang cepat. Faisal menekankan pentingnya memastikan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi serta memeriksa legalitas perusahaan penempatan PMI.

“Bekerja aman, keluarga tenang. Mari bersama-sama mencegah penempatan PMI ilegal demi keselamatan, perlindungan dan masa depan yang lebih baik,” ajaknya.

0 Komentar