Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatera yang Dicabut Izinya oleh Presiden Prabowo 

Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatera yang Dicabut Izinya oleh Presiden Prabowo
Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatera yang Dicabut Izinya oleh Presiden Prabowo. Foto: Disway
0 Komentar

Sementara itu, di Sumatera Utara tercatat 13 perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkara, PT Multi Sibolga Timber, PT Panel Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantaran Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, enam perusahaan nonkehutanan yang terdampak pencabutan izin terdiri dari dua perusahaan di Aceh, yaitu PT Ika Bina Agro Wisesa dan PT Rimba Jaya.

Di Sumatera Utara, izin dicabut terhadap PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Baca Juga:Persik Kediri Masih Punya Satu Jatah Pemain Asing, Datangkan 2 Bek Persib Bandung  Eks Gelandang Persija Gustavo Franca Gabung Arema FC, Lini Tengah Singo Edan Semakin Kuat

Adapun di Sumatera Barat, perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

0 Komentar