Warga Panyingkiran Minta Kepastian Pembayaran Pembebasan Tanah Proyek Jembatan Cirahong 2 di Ciamis

Jembatan Cirahong 2
Warga Dusun Panyingkiran Desa Panyingkiran menunjukkan tanda lokasi lahan yang akan dibebaskan, Kamis (15/1/2026). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Rencana pembangunan Jembatan Cirahong 2 yang akan menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum juga ada kepastian.

Target penyelesaian pembebasan tanah yang direncanakan rampung akhir 2025 belum terealisasi, membuat warga Dusun Panyingkiran, Desa Panyingkiran, resah karena belum mendapat kepastian waktu pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan.

Warga setempat, Saipul Bahri (54), mengatakan bahwa pada akhir Desember 2025, pihak terkait baru melakukan pengukuran ulang untuk akses jalan menuju Jembatan Cirahong 2, yang diduga dilakukan tim appraisal. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum ada tanda-tanda pembebasan lahan dilaksanakan.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Awal tahun 2026 belum ada kabar lagi untuk pembayaran penggantian tanah dan bangunan. Sehingga inginnya ada kepastian mau kapan-kapannya, sebab untuk mempersiapkan pindahnya ke mana,” katanya kepada Radar, Kamis (16/1/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir, ada sekitar 24 warga yang akan menerima ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan, dari sebelumnya tercatat 32 warga. “Kebanyakan dari kebun daripada rumah yang hanya lima saja,” ujarnya.

Saipul menyebut, Pemerintah Desa Panyingkiran sebelumnya mengajukan kisaran harga ganti rugi Rp 3-6 juta per meter persegi, namun belum ada keputusan dari pihak appraisal.

“Semoga saja per meter dibayar Rp 5 juta, hal itu supaya bisa beli tanah dan membangun rumah kembali. Sebab, kalau membeli tanah di sini lagi sudah hampir sama Rp 5–6 juta per meternya,” ucapnya.

Warga lain, Kiki (30), juga mengaku belum mendapat kabar resmi terkait jadwal pembayaran ganti rugi tanah warisan miliknya yang akan digunakan untuk akses jalan ke Jembatan Cirahong 2.

“Saya belum dapat kabar kepastiannya penggantian tanah dan bangunan untuk akses jalan ke jembatan Cirahong 2,” ujarnya.

Tanah milik keluarganya seluas sekitar 20 bata rencananya akan dibagi kepada lima ahli waris. Ia mengaku bingung ke mana harus pindah setelah tanah tersebut dibebaskan.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

“Kalau jadi dibebaskan untuk pembangunan jalan jembatan Cirahong 2, saya masih kebingungan mau pindah ke mana. Sebab rumah sekarang merupakan warisan,” katanya.

Ia khawatir hasil pembagian ganti rugi tidak cukup untuk membeli tanah baru dan membangun rumah.

0 Komentar