BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 belum selesai. Meski, sudah dua orang—Dadang R Kalyubi dan Rachmawati— telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kejari Kota Banjar kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang. Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kita lakukan pemanggilan berdasarkan hasil pengembangan dan baru ada 6 orang yang memenuhi panggilan (pemeriksaan kembali),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Lukman Hakim SH MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga:Gelar Rakernas II, Himpunan Pengusaha Persis Teguhkan Tata Kelola Membangun Kemandirian Ekonomi JamiyahMohamad Zen Husnudzon!
Dia menjelaskan pemanggilan itu bukan hanya untuk mencari tindak pidana, tapi juga skema ataupun anatomi dari kasus tersebut. Sebab itu pihaknya kembali memeriksa beberapa saksi untuk mencari alat bukti yang cukup.
Apakah nanti ada tersangka baru atau tidak?
“Kalau itu (ada atau tidaknya tersangka baru, red) tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat nantinya,” jelasnya.
Karena saat ini baru tahap pemanggilan sejumlah saksi-saksi, sambil mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Prosesnya pun masih panjang, karena pada prinsipnya Kejari Kota Banjar ingin menegakkan keadilan. Jika memang tidak bersalah kenapa harus takut. (Anto Sugiarto)
